Kamis, 22 Desember 2011

Mau Kembalian Permen atau Uang Receh?


Suatu hari ada orang membeli makanan di minimarket X dan segera membayar ke kasir. Sembari menunggu, penjaga kasir bilang “Maaf, uang recehnya tidak ada. Kembalian saya kasih permen ya?” ujarnya. Pernahkah anda mengalami hal seperti itu? Ya, seringkali toko, minimarket, maupun swalayan memberikan kembalian kepada konsumen bukan berupa mata uang.
Padahal Bank Indonesia telah membuat ketentuan tentang alat pembayaran yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 1999 yaitu “setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
Dalam pasal tersebut jelas bahwa pihak swalayan atau toko tidak boleh memberikan kembalian berupa permen dan lainnya, kecuali adanya kesepakatan antar keduanya (pihak toko atau swalayan dengan konsumen).
Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif pada Pasal 65 UU No. 23 yaitu “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Jadi kita berhak untuk menuntut toko atau swalayan yang tetap menggunakan praktik tersebut dan melaporkannya ke pihak berwenang. Adanya undang-undang ini diharapkan pihak toko atau swalayan lebih bijak dalam melayani konsumen dan konsumen tidak merasa kecewa dengan adanya praktik seperti itu. (wel)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar