Suatu hari ada orang membeli makanan
di minimarket X dan segera membayar ke kasir. Sembari menunggu, penjaga kasir
bilang “Maaf, uang recehnya tidak ada. Kembalian saya kasih permen ya?”
ujarnya. Pernahkah anda mengalami hal seperti itu? Ya, seringkali toko,
minimarket, maupun swalayan memberikan kembalian kepada konsumen bukan berupa
mata uang.
Padahal Bank Indonesia telah membuat
ketentuan tentang alat pembayaran yang tercantum dalam Pasal 2 Ayat 3 UU No. 23
Tahun 1999 yaitu “setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai
tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan
di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali
apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.”
Dalam pasal tersebut jelas bahwa
pihak swalayan atau toko tidak boleh memberikan kembalian berupa permen dan
lainnya, kecuali adanya kesepakatan antar keduanya (pihak toko atau swalayan
dengan konsumen).
Ketentuan Pidana dan Sanksi
Administratif pada Pasal 65 UU No. 23 yaitu “Barang siapa dengan
sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3), diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1
(satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam
juta rupiah).”
Jadi kita berhak untuk menuntut toko
atau swalayan yang tetap menggunakan praktik tersebut dan melaporkannya ke
pihak berwenang. Adanya undang-undang ini diharapkan pihak toko atau swalayan
lebih bijak dalam melayani konsumen dan konsumen tidak merasa kecewa dengan
adanya praktik seperti itu. (wel)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar